Salin Artikel

Penimbun Pertalite dan Solar Diringkus Polisi di Lampung, Pakai Kendaraan Modifikasi untuk Angkut BBM

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diringkus aparat kepolisian saat memindahkan pertalite dan solar dari mobilnya.

Polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar bersubsidi dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Aris Siregar mengatakan, pelaku berinisial FE ditangkap pada Minggu (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketika ditangkap di kediamannya di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, FE tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar dari dalam kendaraannya.

"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di salah satu SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Menurut Aris, informasi itu menyebutkan pelaku sedang memindahkan bahan bakar di SPBU tersebut.

Berbekal informasi itu, anggota Polres Pesawaran pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, dari kediaman pelaku pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita menemukan bahan bakar bersubsidi mencapai 500 liter yang diduga ditimbun pelaku," kata Supriyanto.

Barang bukti itu berupa 16 jeriken ukuran 34 liter yang ditaruh di dalam mobil pelaku.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dengan total mencapai 204 liter.

Kemudian, 10 liter jeriken berisi pertalite dengan total mencapai 340 liter.

"Tanki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 68 liter bahan bakar jenis solar," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Supriyanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/151237978/penimbun-pertalite-dan-solar-diringkus-polisi-di-lampung-pakai-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke