Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biadab, Kakak Beradik Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri, Korban Diancam sampai Ketakutan

Kompas.com - 11/04/2022, 21:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) asal Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial S (66) diringkus Satreskrim Polres Grobogan setelah dilaporkan memperkosa dua putri tirinya berulangkali.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban yang berstatus kakak beradik berinisial MS (29) dan NF (25) tersebut diketahui sudah menerima serangan seksual dari ayah tirinya itu sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, kedua korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan disertai ancaman saat kondisi rumah sepi.

Sudah tak terhitung berapa kali pelaku memperkosa kedua anak tirinya itu.

Baca juga: Detik-detik Korlap Demo di Bone Terbakar Saat Tendang Ban Bekas yang Disiram BBM

MS menjadi korban birahi ayah tirinya saat masih berusia 10 tahun dan terakhir kali perbuatan bejat itu dilakukan pada Minggu (6/3/2022). 

Sementara, NF pertama kali diperkosa saat umur 12 tahun ketika diajak bertugas ke Cirebon dan terakhir kali dirudapaksa di rumah, pada Rabu (9/3/2022).

"Kenapa perbuatan biadab yang dilakukan berkali-kali hingga bertahun-tahun tak terungkap. Jadi, korban diancam sehingga ketakutan. Diperkosa saat ibunya pergi keluar atau berbelanja ke pasar," terang Hasibuan, saat dihubungi melalui ponsel, pada Senin (11/4/2022).

Kedua korban yang tak tahan menjadi budak seks ayah tirinya itu akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan pada awal Maret 2022.

Baca juga: Siswi SMK di Grobogan Depresi, Diduga Berulangkali Diperkosa Ayah Tirinya

"Setelah alat bukti terpenuhi, kami tangkap pelaku pada pertengahan Maret di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hasibuan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) subs Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

"Pastinya ada pendampingan psikis korban yang alami derita traumatis sejak kecil," pungkas Hasibuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com