NTB, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan tersangka berinisial SS yang diduga sebagai penyebar hoaks penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Iya jadi penahanan yang bersangkutan kami laksanakan mulai hari ini," kata Artanto, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 10 April 2022
SS selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani diduga mengunggah konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani".
Dalam video tersebut, SS diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Karena dana PEN yang disembunyikan, KSU Rinjani tidak dapat menyalurkan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.
Baca juga: Kawal Demo Mahasiswa 11 April di NTB, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api
Anggota KSU Rinjani pun sempat melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB untuk menuntut agar program sapi itu segera disalurkan.
Unjuk rasa tersebut diduga merupakan buntut unggahan SS.
Terkait kasus ini, Artanto memastikan bahwa tim siber telah meminta klarifikasi kepada pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menyatakan tidak memiliki program atau anggaran demikian untuk penyaluran bantuan sapi.
Baca juga: Gubernur NTB Bertemu Ahok Bahas MXGP Samota Sumbawa