Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Penyelewengan Dana PEN Rp 2 Triliun, Ketua Koperasi di NTB Ditahan

Kompas.com - 11/04/2022, 08:51 WIB
Pythag Kurniati

Editor

NTB, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan tersangka berinisial SS yang diduga sebagai penyebar hoaks penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Iya jadi penahanan yang bersangkutan kami laksanakan mulai hari ini," kata Artanto, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 10 April 2022

Unggah konten di YouTube

SS selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani diduga mengunggah konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani".

Dalam video tersebut, SS diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Karena dana PEN yang disembunyikan, KSU Rinjani tidak dapat menyalurkan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.

Baca juga: Kawal Demo Mahasiswa 11 April di NTB, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

Anggota KSU Rinjani pun sempat melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB untuk menuntut agar program sapi itu segera disalurkan.

Unjuk rasa tersebut diduga merupakan buntut unggahan SS.

Terkait kasus ini, Artanto memastikan bahwa tim siber telah meminta klarifikasi kepada pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menyatakan tidak memiliki program atau anggaran demikian untuk penyaluran bantuan sapi.

Baca juga: Gubernur NTB Bertemu Ahok Bahas MXGP Samota Sumbawa

 

Penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Artanto mengatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Jadi penanganan kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 14 ayat 1, 2, dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com