Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Dana BOS untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri, Mantan Kepsek di Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2022, 17:00 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M Chaidir, Kamis (6/4/2022) sore.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manulu dalam sidang putusan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam tahun 2017, 2018 dan 2019.

Baca juga: Mantan Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Para Guru di Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta

Hakim Anggalanton menyampaikan terdakwa M Chaidir terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan 3 bulan penjara," kata Anggalanton dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Batam Dedi Simatupang dalam sidang sebelumnya menuntut M Chaidir dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

Baca juga: Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta

Setelah pembacaan vonis, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, M Chaidir tidak menggunakan bantuan dana BOS sebagaimana aturan yang berlaku. Akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 830 juta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Batam, dana BOS tersebut digunakan M Chaidir untuk berjalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam.

“Dari hasil penyidikan kita, mereka ke Malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding," sebut Dedi Simatupang.

Namun saat dalam menjalani proses hukum, M Chaidir mengembalikan uang sebesar Rp 830 juta dan disetorkan ke negara, melalui Kejaksaan Negeri Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com