Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru, Belum Booster Sertakan Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 06/04/2022, 13:23 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (5/4/2022).

Regulasi ini merupakan penyesuaian dari aturan perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Mulai 5 April, Bandara Pekanbaru Sudah Berlakukan Syarat Perjalanan Mudik Lebaran

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menerangkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang update syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat.

"Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) pagi.

Menurut Harisson, adapun di antara syaratnya adalah pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam.

Kemudian pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua juga harus menyertakan surat bebas Covid-19, namun bisa menggunakan tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19," terang Harisson.

Harisson melanjutkan, untuk enumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit lemerintah dan tes Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kemudian, anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

"Aturan ini Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai Selasa kemarin," tutup Harisson.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Luar Kota hingga Internasional di Kepri, Warga Serbu Lokasi Vaksinasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com