Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Sentani Jayapura, Penumpang Vaksin Dosis 2 Wajib PCR-Antigen

Kompas.com - 06/04/2022, 10:09 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

“Kami mengimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, Jayapura, Papua untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Legal & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Surya Eka saat dihubungi Kompas.com melalui pesan tertulis, Rabu (06/04/2022).

Baca juga: Stok Bahan Pokok di Jayapura Aman hingga Akhir Ramadhan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Surya mengungkapkan sejumlah aturan terbaru yang harus dipatuhi calon penumpang. 

Adapun isi aturan terbaru yang harus dipatuhi oleh calon penumpang di Bandara Sentani adalah bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara bagi calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu atau dua tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

Untuk hasil negatif tes antigen bagi calon penumpang yang menerima vaksin dosis dua, sampelnya diambil dalam kurung waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam,” ucapnya.

Kemudian untuk calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Diprediksi Naik

Selain itu, calon penumpang tersebut juga diminta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Surya menjelaskan, peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

“Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing,” jelasnya.

Baca juga: Antrean Truk di Sejumlah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina soal Stok Solar di Jayapura

Surya menyatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait di Bandara Sentani akan memastikan implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022

“Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com