Salin Artikel

Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Sentani Jayapura, Penumpang Vaksin Dosis 2 Wajib PCR-Antigen

JAYAPURA, KOMPAS.Com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

“Kami mengimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, Jayapura, Papua untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Legal & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Surya Eka saat dihubungi Kompas.com melalui pesan tertulis, Rabu (06/04/2022).

Surya mengungkapkan sejumlah aturan terbaru yang harus dipatuhi calon penumpang. 

Adapun isi aturan terbaru yang harus dipatuhi oleh calon penumpang di Bandara Sentani adalah bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara bagi calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu atau dua tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

Untuk hasil negatif tes antigen bagi calon penumpang yang menerima vaksin dosis dua, sampelnya diambil dalam kurung waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam,” ucapnya.

Kemudian untuk calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Selain itu, calon penumpang tersebut juga diminta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Surya menjelaskan, peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

“Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing,” jelasnya.

Surya menyatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait di Bandara Sentani akan memastikan implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022

“Kami berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/100943078/aturan-perjalanan-terbaru-di-bandara-sentani-jayapura-penumpang-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke