KOMPAS.com - Kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang pegawai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan.
Terduga pelaku Arini Listiani Chalid telah diamankan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).
Arini juga mengatakan, dirinya telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai dengan menjual rumahnya.
Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022), dilansir dari KompasTV.
Namun demikian, Arini mengaku salah dan siap menerima konsekuensi dari tindakannya itu.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo