Seperti diberitakan sebelumnya, Arini mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019.
Modus yang dia lakukan adalah dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana di rekening itu dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Tak hanya itu, rekening tabungan ilegal yang dijadikan jaminan itu dibuat tanpa tanpa sepengetahuan pimpinannya.
Dari rekening itu, Arini kemudian mencairkan dana di akun Binomo miliknya.
Arini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (David Oliver Purba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.