KOMPAS.com - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Polisi: Fakarich Terima Uang Rp 1,9 M dan Ajarkan Indra Kenz Main Trading Binomo
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Lenyap, Mobil Dijual, Kenapa Korban Binomo Masih Mau Terus Bermain?
Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Baca juga: Tertipu Binomo
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.