Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Setelah rampung memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Adapun jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.