Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.
Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.
Baca juga: 1 Terduga Pelaku Pembakaran Ruko di Yahukimo Ditangkap
Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian.
Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.
Baca juga: Merasa Tak Diperhatikan, 2 Distrik di Yahukimo Ingin Pindah ke Pegunungan Bintang
Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas.
Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.
“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya.
Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.
“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.