Salin Artikel

Demo Tolak DOB di Yahukimo Tewaskan 2 Orang, LBH Lapor ke Kompolnas

Anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan 8 orang korban. 2 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.

Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya. 

“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.

Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian.

Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.

Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas.

Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.

“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya.

Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.

“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.


Mengawal

Kasus kerusuhan tolak DOB di Yahukimo yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia saat ini telah ditangani Propam Polda Papua.

Aris berharap pihak Kompolnas ikut mengambil bagian dalam mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam setiap tahapan proses dugaan kode etik yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

“Laporan kami ke Kompolnas adalah bagaimana kasus ini dapat dikawal oleh Kompolnas secara langsung, terlepas dari tugas dan fungsi Propam Polda Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa anggota kepolisian yang terlibat saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo,” ujarnya.

Aris berharap, Polda Papua tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam menangani kasus kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/170138578/demo-tolak-dob-di-yahukimo-tewaskan-2-orang-lbh-lapor-ke-kompolnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke