Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak DOB di Yahukimo Tewaskan 2 Orang, LBH Lapor ke Kompolnas

Kompas.com - 01/04/2022, 17:01 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, pada Jumat (01/04/2022) resmi melaporkan kasus penembakan yang menewaskan dua orang warga sipil saat demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022).

Anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Polda Papua Dalami Dugaan Keterlibatan KNPB di Kerusuhan Yahukimo

“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan 8 orang korban. 2 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca juga: 2 Orang Tewas dalam Demonstrasi Tolak DOB yang Berakhir Ricuh di Yahukimo Papua

Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.

Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya. 

“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.

Baca juga: Mengenal Kabupaten Yahukimo Papua, Diberi Nama dari Empat Suku

 

Ruko yang dibakar setelah demonstrasi tolak DOB di Yahukimo berakhir ricuh, Selasa (15/3/2022). Ruko yang dibakar setelah demonstrasi tolak DOB di Yahukimo berakhir ricuh, Selasa (15/3/2022).
Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.

Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.

Baca juga: 1 Terduga Pelaku Pembakaran Ruko di Yahukimo Ditangkap

Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian.

Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.

Baca juga: Merasa Tak Diperhatikan, 2 Distrik di Yahukimo Ingin Pindah ke Pegunungan Bintang

Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas.

Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.

“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya.

Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.

“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Sederet Fakta Demo Tolak DOB Berakhir Rusuh di Yahukimo Papua, 2 Orang Tewas hingga Penjelasan Kapolda

 

Mengawal

Kasus kerusuhan tolak DOB di Yahukimo yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia saat ini telah ditangani Propam Polda Papua.

Aris berharap pihak Kompolnas ikut mengambil bagian dalam mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam setiap tahapan proses dugaan kode etik yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

“Laporan kami ke Kompolnas adalah bagaimana kasus ini dapat dikawal oleh Kompolnas secara langsung, terlepas dari tugas dan fungsi Propam Polda Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa anggota kepolisian yang terlibat saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo,” ujarnya.

Aris berharap, Polda Papua tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam menangani kasus kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com