Tidak lama dari laporan pertama, sebanyak 40 orang mengaku menjadi korban arisan bodong yang dijalankan pelaku.
"Kita dapati barang bukti hasil transfer sebanyak 13 lembar dan untuk sementara pelaku kita tahan di Polsek Kelumpang Hilir," tambahnya.
Baca juga: Hamil 2 Bulan, Proses Hukum Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Tetap Berjalan
Dari pengakuannya di hadapan penyidik, pelaku mengaku baru menjalankan arisan bodong itu selama tujuh bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 14 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.