Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU

Kompas.com - 24/03/2022, 15:15 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan oknum Dosen Unsri inisal R (36) yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Ketiga saksi yang dihadirkan itu adalah ahli bahasa ,ahli antropologi, dan ahli hukum pidana.

Usai sidang selesai digelar, Gandhi Arius selaku kuasa Hukum R mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan para saksi lantaran adanya keterangan yang berubah.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumatera Selatan sebelumnya, saksi bahasa mengatakan bahwa perbuatan pornografi adalah meliputi adanya peragaan fisik dari korban. Namun, keterangan itu berubah saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.

Baca juga: Dari Hasil Pemeriksaan 5 Saksi, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

"Dia sebutkan bahwa yang namanya model (pornografi) dia memperagakan, itu saya sedikit emosi.Keterangan dalam BAP menyebutkan yang namanya model harus diperagakan di permodelkan, tapi dalam kasus ini tidak ada rekaman.Nah, tadi keterangan itu berubah,"kata Ghandi.

Ghandi menyebut bahwa ketiga saksi yang dihadirkan tak lagi obyektif dalam perkara yang menimpa R.

Sebab, sejauh ini lima mahasiswi yang mengaku menjadi korban tak mengalami kerugian sedikitpun dalam perkara tersebut.

"Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan," ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fatimah usai sidang enggan memberikan keterangan detail terkait kasus R.

Akan tetapi, ia optimis R sudah dijerat seperti dalam dakwaan sebelumnya atas kasus dugaaan pornografi.

"Kami tidak boleh berbicara banyak, yang jelas kami yakin 1.000 persen perbuatan ini ada," ucapnya.

Baca juga: Dalam Sidang, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Bimbingan Skripsi

Sebelumnya, terdakwa R dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi karena sudah mengirimkan chat mesum terhadap lima orang mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com