Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 17/02/2022, 17:24 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Terdakwa R (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus chat mesum terhadap tiga orang mahasiswinya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

Gandhi Arius, kuasa hukum R mengatakan, kliennya tersebut dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi. Namun, dakwaan tersebut menurutnya masih banyak kelemahan.

“Salah satunya hemat kami kelemahannya itu (dakwaan) laporan para korban bertentangan Pasal 74 KUHP,”kata Gandhi usai sidang.

Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Menurut Gandhi, dalam Pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara itu berlangsung.

Sementara, bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama 9 bulan bila tidak dilaporkan.

“Setelah kami hitung, dari laporan korban sudah 7 bulan itu sudah kedaluarsa dan nanti jadi materi kita. Silakan nanti hakim akan menilai, faktanya begini real-nya begini, ”ujarnya.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang

Diungkapkan Gandhi, Pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R pun dinilai tak tepat.

Sebab, sampai sejauh ini tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya tersebut masih belum jelas.

“Sekarang begini artinya perbuatan yang dilakukan R, kita masukkan ke unsur Pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak, sementara dakwaan (JPU) Pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku,”ungkapnya.

Selain itu, Gandhi mengungkapkan alasan mereka tak mengajukan pra peradilan sebelum sidang itu digelar.

Menurutnya, pra peradilan dilakukan bila proses penahanan dan penangkapan terhadap R tidak dilakukan sesuai SOP. Namun, sejauh ini seluruh proses itu sudah sesuai.

“Kalau menurut kami itu (penahanan) sudah benar, kalau yang kami permasalahkan Pasal 74 kan pasti polisi tidak setuju,”jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com