Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Hasil Pemeriksaan 5 Saksi, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

Kompas.com - 17/03/2022, 16:27 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan chat mesum yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinsiial R (36), Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan  lima orang saksi yang menjadi korban. Mereka yakni C, D, F, D, dan R.

Para mahasiswi ini pun satu per satu masuk ke ruang sidang untuk memberikan kesaksian. 

Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang

Ghandi Arius kuasa hukum dari R usai sidang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kelima saksi, kliennya itu mengakui telah mengirimkan chat mesum kepada para korban

“Fakta realnya memang ada chat itu, tapi harus diuji dulu,”kata Ghandi, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ghandi, Pasal 9 Juncto Pasal 35, juncto Pasal 65 Undang-undang Pornografi yang dialamatkan kepada R belum tepat.

Sebab, seluruh keterangan saksi hanya dikirimkan chat bernada mesum. Sementara, pasal tersebut menjelaskan bahwa pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan.

“Masih lemah (keterangan saksi), tidak sesuai dengan didakwakan oleh JPU. Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta real itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal,”ujarnya.

Baca juga: Dalam Sidang, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Bimbingan Skripsi

Selain itu, Ghandi mengungkapkan, kasus yang dialami oleh R telah kedaluwarsa.

Sebab, dalam Pasal 74 KUHP, disebut peristiwa tindak pidana harus dilaporkan enam bulan sejak kejadian berlangsung.

“Nanti kami akan hadirkan juga saksi ahli. Saksi dari kami lebih dari enam orang,”ujarnya.

Usai mendengarkan kelima saksi, Ketua Majelis Hakim Fatimah pun menutup sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas Penuh Luka, Tahanan Polresta Banyumas Sempat Dianiaya Sesama Tahanan

Sebelum Tewas Penuh Luka, Tahanan Polresta Banyumas Sempat Dianiaya Sesama Tahanan

Regional
Ban Pecah, Mobil Rombongan Calon Haji Tegal Terguling di Tol Salatiga, 9 Orang Dirawat di RS

Ban Pecah, Mobil Rombongan Calon Haji Tegal Terguling di Tol Salatiga, 9 Orang Dirawat di RS

Regional
Buat dan Sebarkan Meme Ida Dayak, Seorang Napi Rutan Sambas Kalbar Ditangkap

Buat dan Sebarkan Meme Ida Dayak, Seorang Napi Rutan Sambas Kalbar Ditangkap

Regional
Soal Bullying Siswa SD Pindah ke SLB, Ini Kata Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang

Soal Bullying Siswa SD Pindah ke SLB, Ini Kata Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang

Regional
Erick Thohir Ingin Aset-aset BUMN Punya Nilai, Termasuk Candi Borobudur

Erick Thohir Ingin Aset-aset BUMN Punya Nilai, Termasuk Candi Borobudur

Regional
Warga Kini Bisa Tonton Balapan di Sirkuit Mandalika Gratis Saat 'Track Day'

Warga Kini Bisa Tonton Balapan di Sirkuit Mandalika Gratis Saat "Track Day"

Regional
Polresta Banyumas Dalami Kejanggalan Kematian Tahanan yang Penuh Luka

Polresta Banyumas Dalami Kejanggalan Kematian Tahanan yang Penuh Luka

Regional
Melihat Proses Pembuatan Batu Bata di Blora yang Telah Digeluti Sukiban dan Istri Lebih dari 20 Tahun

Melihat Proses Pembuatan Batu Bata di Blora yang Telah Digeluti Sukiban dan Istri Lebih dari 20 Tahun

Regional
Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela

Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela

Regional
Adaptation Fund PBB Gelontorkan Rp 89,2 Miliar untuk Atasi Krisis Iklim di Jateng

Adaptation Fund PBB Gelontorkan Rp 89,2 Miliar untuk Atasi Krisis Iklim di Jateng

Regional
WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere

WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere

Regional
Parpol di Solo Mulai 'Dekati' PDI-P, Belum Lama Golkar dan Dijadwalkan PAN

Parpol di Solo Mulai "Dekati" PDI-P, Belum Lama Golkar dan Dijadwalkan PAN

Regional
Cari Keadilan untuk Nenek, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Justru Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi

Cari Keadilan untuk Nenek, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Justru Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi

Regional
Imbas PSIS Semarang Cabut dari Stadion Citarum, Ganjar dan Pemkot Semarang Kena Nyinyir Warganet

Imbas PSIS Semarang Cabut dari Stadion Citarum, Ganjar dan Pemkot Semarang Kena Nyinyir Warganet

Regional
Pj Wali Kota Yogyakarta Kecam Kericuhan di Jalan Tamansiswa karena Berdampak pada Pariwisata

Pj Wali Kota Yogyakarta Kecam Kericuhan di Jalan Tamansiswa karena Berdampak pada Pariwisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com