PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat membantah telah mengirim chat mesum kepada tiga orang mahasiswinya, R (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengakui perbuatannya tersebut dalam sidang.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum R, Kodroten Kadersiman usai menjalani sidang.
Sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).
Kodroten mengatakan, dalam sidang tersebut, mereka menilai bahwa kasus itu telah kedaluwarsa.
Baca juga: Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi
Dimana dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa tindak pidana harus dilaporkan selama enam bulan sejak kejadian itu berlangsung.
Namun, dalam perakara ini, laporan yang dibuat oleh korban telah melewati tenggat waktu selama tujuh bulan.
"Bahkan pada Mei 2021, terdakwa ada di Lahat bukan di Palembang," kata Kodroten kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang
Selain Pasal 74 KUHP, kata Kodroten, dakwaan JPU yang menjerat R dengan Pasal 35 KUHP juga dinilai kurang cermat.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan.
"Tidak sesuai fakta karena terdakwa tidak menggunakan model (memperagakan). Hanya chat saja, ajakan (untuk mesum)," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.