LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku yang kini ditahan itu berinisial MN (54), warga Bengkulu.
Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.
Baca juga: Soal Limbah Hitam di Pesisir Lampung, Polisi Lakukan Penelusuran Sumber Pencemaran
"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).
Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.
Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.
Baca juga: Operasi Microsleep di Tol Lampung, 100 Sopir Terjaring Mengantuk
"Korban sering bermain dan lewat di depan kontrakan pelaku," kata Sandy.
Pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang lalu mencabulinya.
"Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian mencabuli secara berulang dalam waktu yang lama," kata Sandy.
Sandy mengatakan, dari pengembangan, diketahui pelaku MN ternyata seorang residivis kasus pencabulan di Bengkulu.
"Pelaku ini pernah ditahan lima tahun dengan 10 kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Sandy.
Menurut Sandy, pelaku bebas tahun 1992 silam, lalu pindah ke Bandar Lampung.
"Ternyata setelah 30 tahun bebas, pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Bandar Lampung," kata Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Sandy.
Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.