Salin Artikel

Tak Kapok Pernah Dipenjara 30 Tahun Lalu, Residivis Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku yang kini ditahan itu berinisial MN (54), warga Bengkulu.

Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.

"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).

Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.

Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.

"Korban sering bermain dan lewat di depan kontrakan pelaku," kata Sandy.

Pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang lalu mencabulinya.

"Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian mencabuli secara berulang dalam waktu yang lama," kata Sandy.

Seorang residivis pencabulan

Sandy mengatakan, dari pengembangan, diketahui pelaku MN ternyata seorang residivis kasus pencabulan di Bengkulu.

"Pelaku ini pernah ditahan lima tahun dengan 10 kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Sandy.

Menurut Sandy, pelaku bebas tahun 1992 silam, lalu pindah ke Bandar Lampung.

"Ternyata setelah 30 tahun bebas, pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Bandar Lampung," kata Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Sandy.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/165332178/tak-kapok-pernah-dipenjara-30-tahun-lalu-residivis-pencabulan-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke