Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2022, 16:30 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan terkait utang pemerintah tahun 1950, Rabu (23/3/2022).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita.

Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam jawaban atas replik tergugat, Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyatakan Presiden tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat sangat keliru.

Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No.1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 mempunyai kaidah hukum yang berbunyi gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata menguasai barang-barang sengketa," kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tidak dapat diterima.

Dalil-dalil yang digunakan tergugat, kata Mendrofa, tidak dapat diterima.

Sementara untuk jawaban tergugat yang menyatakan tidak jelasnya objek perkara, kata Mendrofa, sangat keliru.

Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Mendrofa mengatakan, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu merupakan bukti sah sehingga dalil dari tergugat soal objek perkara tidak jelas tidak dapat diterima.

Setelah mendengarkan replik dari penggugat, sidang dilanjutkan 2 minggu mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari tergugat.

"Sidang dilanjutkan 2 minggu depan dengan agenda duplik dari tergugat," kata Ferry Ardiansyah. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Regional
Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Regional
Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Regional
Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Regional
Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Regional
Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Regional
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Regional
Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

Regional
Siswi Di-'bully' Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Siswi Di-"bully" Kakak Kelas di Lampung Alami Trauma, Korban Disebut Sudah Memaafkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com