LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung membentuk tim untuk menelusuri pencemaran limbah hitam di pesisir Lampung.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim menindaklanjuti temuan pencemaran limbah di lokasi tersebut.
Diketahui, Pantai Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung dicemari limbah menyerupai oli ataupun minyak pada awal Maret 2022.
Baca juga: Limbah Hitam di Pesisir Bandar Lampung Dibersihkan Pakai Alat Sederhana, Ini Kata Pakar Lingkungan
Selain itu, limbah serupa juga ditemukan pada tahun 2020 di Lampung Timur dan pada tahun 2021 di lima kabupaten di Lampung.
"Kita sudah turunkan anggota ke lokasi di Kecamatan Panjang saat ada informasi adanya dugaan limbah hitam itu," kata Arie saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Menurut Arie, anggota Ditkrimsus Polda Lampung juga sudah meminta keterangan sejumlah masyarakat setempat untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Baca juga: Pesisir Bandar Lampung Tercemar Limbah, Walhi: Limbah Serupa Muncul di 2020 dan 2021
"Kita juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi," kata Arie.
Arie menambahkan, pihaknya masih mendalami temuan limbah tersebut untuk mendapatkan titik terang atas penyebab dan sumber pencemaran itu.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas temuan limbah itu.
Menurut Rizal, pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel yang telah diambil di Pantai Panjang Selatan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.