Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Akui Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas Usai Nonton Film Porno

Kompas.com - 21/03/2022, 17:35 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ayah yang memperkosa anak kandung berusia 8 tahun hingga tewas mengaku melakukan perbuatannya karena terpengaruh film porno.

Usai bercerai dengan istrinya, pelaku WD (41) melancarkan aksi biadabnya sebanyak tiga kali karena ketagihan menonton video porno.

"Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar

Pelaku mengaku sudah berpisah dengan istrinya sejak empat tahun lalu dan tinggal di indekos daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

Semenjak itu, korban NP (8) dan kakak laki-lakinya usia D (10) kerapkali berkunjung ke indekos pelaku diantar oleh mantan istrinya.

Kemudian, kakaknya pulang terlebih dulu dan korban terbiasa tidur di indekos ayahnya.

"Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengen saja. Itu secara reflek saja," ujar pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya saat melihat korban berbaring sedang menonton televisi.

"Dia dan korban sedang menonton televisi bersama di kos, posisi tiduran dan terbesit keinginan melakukan hubungan seksual," ucapnya.

Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dianiaya dan Diperkosa karena Senggol Minuman Keras

Pada saat itu, korban sempat menolak namun dipaksa pelaku melakukan hubungan seksual.

Akibatnya korban mengalami kejang-kejang usai mendapat kekerasan seksual dari pelaku tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Remaja Putri 14 Tahun Diduga Dianiaya dan Diperkosa dalam Kamar Hotel di Pontianak

Sebelumnya, polisi membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarga lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap korban.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi dan ditemukan ada tanda-tanda kekeraaan pada alat kelamin korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com