KETAPANG, KOMPAS.com - DN, anggota Polres Kayong Utara, yang membakar rumah orangtuanya sendiri di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga motifnya karena sakit hati.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui staf humas Bripka Hariansyah mengatakan, DN nekat membakar rumah orangtuanya setelah teleponnya tidak diangkat.
"Dari keterangan sementara, awal kejadian DN menelepon orangtuanya namun tidak diangkat dan beranggapan orangtuanya tidak mau lagi berkomunikasi dengan dia," kata Hariansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Anggota Polisi di Kalbar Diduga Bakar Rumah Orangtua
Menurut Hariansyah, ancaman DN membakar rumah orangtuanya sudah sering dilakukan.
"DN mengaku sakit hati dan marah dan mengancam akan membakar rumah orangtuanya. Ancaman membakar rumah bukan cuma sekali dilakukan namun sudah sering," terang Hariansyah.
Dijelaskan, saat ini DN sendiri telah di bawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
DN, anggota Polres Kayong Utara ini juga tengah menghadapi proses hukum perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar.
Baca juga: Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Disebut Sering Dapat Hukuman Disiplin
"Pada Februari 2022, DN diduga melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar," kata Bambang, Minggu (20/3/2022).
Menurut Bambang, kasus tersebut dalam pemeriksaan dan pemberkasan dan akan segera disidangkan. Bahkan, Bambang menyebut, DN sempat mangkir untuk diperiksa di Propam Polres Kayong Utara.
"Tak lama lagi kasus penganiayaan dan pengancamannya disidangkan," ujar Bambang.
Anggota polisi berpangkat bripda ini sebelummya sudah sering mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).
Bambang merincikan, pada pertengahan 2018, anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat sanksi SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Juga Aniaya Istri Sah
Kemudian, lanjut Bambang, pada tahun 2018 pula, FN melalukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental. DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.