PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berusia 14 tahun diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan dalam kamar hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (13/3/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasat Reskrim Polresta) Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dari peristiwa tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial FB (23).
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk kasus ini.
"Tersangka FE sudah ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan. Sejauh ini, baru dikenakan pasal penganiayaan, karena keterangan saksi belum diperoleh sepenuhnya," kata Indra kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Oknum Guru di Lampung Ditangkap karena Perkosa Muridnya, Berawal Korban Diminta Datang ke Sekolah
Indra menerangkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan paman korban yang mendapati kondisi korban setelah diduga dianiaya pelaku.
"Atas kejadian tersebut paman korban tidak terima dan melapor ke Polresta Pontianak guna proses hukum yang berlaku," ujar Indra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Indra, polisi menangkap FE tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Diduga Perkosa Anak Usia 12 Tahun
"Dari interogasi singkat, tersangka mengakui lerbuatannya telah memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali yang menyebabkan memar," ungkap Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.