Salin Artikel

Pelaku Akui Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas Usai Nonton Film Porno

Usai bercerai dengan istrinya, pelaku WD (41) melancarkan aksi biadabnya sebanyak tiga kali karena ketagihan menonton video porno.

"Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Pelaku mengaku sudah berpisah dengan istrinya sejak empat tahun lalu dan tinggal di indekos daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

Semenjak itu, korban NP (8) dan kakak laki-lakinya usia D (10) kerapkali berkunjung ke indekos pelaku diantar oleh mantan istrinya.

Kemudian, kakaknya pulang terlebih dulu dan korban terbiasa tidur di indekos ayahnya.

"Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengen saja. Itu secara reflek saja," ujar pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya saat melihat korban berbaring sedang menonton televisi.

"Dia dan korban sedang menonton televisi bersama di kos, posisi tiduran dan terbesit keinginan melakukan hubungan seksual," ucapnya.

Pada saat itu, korban sempat menolak namun dipaksa pelaku melakukan hubungan seksual.

Akibatnya korban mengalami kejang-kejang usai mendapat kekerasan seksual dari pelaku tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarga lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap korban.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi dan ditemukan ada tanda-tanda kekeraaan pada alat kelamin korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/173504478/pelaku-akui-perkosa-anak-kandung-usia-8-tahun-hingga-tewas-usai-nonton-film

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke