Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambon Turun ke PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan

Kompas.com - 17/03/2022, 17:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari level 3 ke level 2.

Penurunan status PPKM di Kota Ambon itu ikut berpengaruh terhadap aktivitas warga di ibu kota Provinsi Maluku itu.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya diberlakukan secara ketat, kini mulai dilonggarkan.

Baca juga: Bongkar Dugaan Skandal Seksual di Kampus, LPM IAIN Ambon Dibredel

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz mengatakan, kelonggaran yang diberlakukan pada PPKM Level 2 mulai dari aktivitas perkantoran hingga kegiatan perekonomian masyarakat.

“Untuk kegiatan perkantoran 25 persen pegawai bekerja dari rumah dan 75 persen bekerja di kantor,” kata Joy kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/3/2022).

Sebelumnya, saat Kota Ambon masih berada pada PPKM Level 3, Pemkot Ambon memberlakukan pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 50 persen dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah atau work from home.

Baca juga: Polisi di Ambon Amankan 5.136 Liter Minyak Goreng yang Akan Dijual ke Sulawesi dengan Harga Tinggi

Menurut Joy, selain kegiatan perkantoran, hal yang sama juga diberlakukan di tempat umum, baik di mal, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan.

“Kapasitasnya akan dinaikkan menjadi 75 persen,” ujarnya.

Meski ada kelonggaran, ia mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, penurunan status PPKM di Kota Ambon dari level 3 ke level 2 berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor  17 tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin (14/3/2022).

“Instruksi terbaru berlaku tanggal 15 sampai 28 Maret 2022 kemarin Ambon telah turun ke level 2,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com