AMBON, KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari level 3 ke level 2.
Penurunan status PPKM di Kota Ambon itu ikut berpengaruh terhadap aktivitas warga di ibu kota Provinsi Maluku itu.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya diberlakukan secara ketat, kini mulai dilonggarkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz mengatakan, kelonggaran yang diberlakukan pada PPKM Level 2 mulai dari aktivitas perkantoran hingga kegiatan perekonomian masyarakat.
“Untuk kegiatan perkantoran 25 persen pegawai bekerja dari rumah dan 75 persen bekerja di kantor,” kata Joy kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya, saat Kota Ambon masih berada pada PPKM Level 3, Pemkot Ambon memberlakukan pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 50 persen dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah atau work from home.
Menurut Joy, selain kegiatan perkantoran, hal yang sama juga diberlakukan di tempat umum, baik di mal, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan.
“Kapasitasnya akan dinaikkan menjadi 75 persen,” ujarnya.
Meski ada kelonggaran, ia mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, penurunan status PPKM di Kota Ambon dari level 3 ke level 2 berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin (14/3/2022).
“Instruksi terbaru berlaku tanggal 15 sampai 28 Maret 2022 kemarin Ambon telah turun ke level 2,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/172420278/ambon-turun-ke-ppkm-level-2-aktivitas-masyarakat-dilonggarkan