AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap para pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Terminal Mardika, Ambon.
Para pelaku diduga menganiaya korban, AS (29), di tiga lokasi berbeda di kawasan Mardika hingga tewas pada Minggu (13/3/2022).
Dalam insiden itu, seorang tukang ojek yang mengantar korban di kawasan itu juga ikut dianiaya hingga babak belur.
Baca juga: Tawuran Pemuda di Ambon, 2 Orang Kena Luka Bacok, 4 Mobil Rusak Dilempar Batu
Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni AHP (19) yang menikam korban hingga tewas. Selain itu juga ada JD (20), FCS (26) dan ABIT (17) yang masih di bawah umur.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tukang ojek yang menjadi korban penganiayaan.
“Jadi empat pelaku pembunuhan terhadap korban AS di kawasan Mardika sudah berhasil kita ditangkap,” kata Raja kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terkendali, PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2
Raja mengatakan, korban dianiaya di tiga lokasi berbeda hingga tewas. Pada lokasi pertama, korban dianiaya oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan cara dikeroyok dengan menggunakan kepalan tangan.
Selanutnya, korban yang berlari menyelamatkan diri dikejar oleh tersangka JD dan kembali dipukul. Saat itu korban masih terus berusaha lari hingga ke lorong Hotel Yosiba, Mardika. Korban akhirnya terjatuh setelah ditendang oleh tersangka JD.
“Saat korban terjatuh, tersangka AHP kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau tepat dibagian rusuk samping kiri,” terangnya.