AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap para pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Terminal Mardika, Ambon.
Para pelaku diduga menganiaya korban, AS (29), di tiga lokasi berbeda di kawasan Mardika hingga tewas pada Minggu (13/3/2022).
Dalam insiden itu, seorang tukang ojek yang mengantar korban di kawasan itu juga ikut dianiaya hingga babak belur.
Baca juga: Tawuran Pemuda di Ambon, 2 Orang Kena Luka Bacok, 4 Mobil Rusak Dilempar Batu
Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni AHP (19) yang menikam korban hingga tewas. Selain itu juga ada JD (20), FCS (26) dan ABIT (17) yang masih di bawah umur.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tukang ojek yang menjadi korban penganiayaan.
“Jadi empat pelaku pembunuhan terhadap korban AS di kawasan Mardika sudah berhasil kita ditangkap,” kata Raja kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terkendali, PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2
Raja mengatakan, korban dianiaya di tiga lokasi berbeda hingga tewas. Pada lokasi pertama, korban dianiaya oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan cara dikeroyok dengan menggunakan kepalan tangan.
Selanutnya, korban yang berlari menyelamatkan diri dikejar oleh tersangka JD dan kembali dipukul. Saat itu korban masih terus berusaha lari hingga ke lorong Hotel Yosiba, Mardika. Korban akhirnya terjatuh setelah ditendang oleh tersangka JD.
“Saat korban terjatuh, tersangka AHP kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau tepat dibagian rusuk samping kiri,” terangnya.
Raja menjelaskan, insiden pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu berawal dari adu mulut antara korban dengan tersangka JD di kawasan Mardika, tepatnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau pada Minggu dini hari.
Adu mulut antara korban dengan para pelaku itu terjadi lantaran korban menuduh seseorang sebagai pencuri. Saat itulah para pelaku mulai mengeroyok korban hingga akhirnya korban ditikam hingga tewas.
Baca juga: Seluruh SD di Kota Ambon Kembali PTM Mulai Besok
Menurut Raja, setelah ditangkap, para pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Akibat perbuatan itu, para tersangka pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Hukuman paling berat mengancam tersangka AHP dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang disangkakan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.