Raja menjelaskan, insiden pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu berawal dari adu mulut antara korban dengan tersangka JD di kawasan Mardika, tepatnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau pada Minggu dini hari.
Adu mulut antara korban dengan para pelaku itu terjadi lantaran korban menuduh seseorang sebagai pencuri. Saat itulah para pelaku mulai mengeroyok korban hingga akhirnya korban ditikam hingga tewas.
Baca juga: Seluruh SD di Kota Ambon Kembali PTM Mulai Besok
Menurut Raja, setelah ditangkap, para pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Akibat perbuatan itu, para tersangka pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Hukuman paling berat mengancam tersangka AHP dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang disangkakan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.