Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir 143 Kg Ganja di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/03/2022, 20:34 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar terhadap Rando Yupita Sari kurir narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram, Selasa (15/3/2022).

Majelis hakim yang diketuai Lia Giftiani menegaskan, terdakwa Rando terbukti melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan barang bukti berupa enam karung besar ganja kering dengan berat 143 kg ganja kering dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: BNN Musnahkan 8 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

Menyikapi vonis 13 tahun itu Ira Karina Jaksa Penuntut Umun (JPU) masih pikir-pikir.

"Kita akan melaporkan hasil persidangan ke atasan dan saat ini sikap kita terhadap vonis Hakim masih pikir-pikir," ujar Ira usai sidang di PN Bengkulu, Selasa (15/3/2022).

Senada dengan JPU Penasihat hukum terdakwa, Ranggi Setiyadi juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kita masih pikir-pikir," kata Ranggi.

Terdakwa Rando Yupita Sari ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Terdakwa ditangkap ketika melintas menggunakan truk di Jalan Raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Hendak Edarkan 11,2 Kilogram Ganja, Tukang Parkir di Malang Terancam 20 Tahun Penjara

Hasil penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 kg.

Rinciannya lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, dan ditaksir mencapai Rp 700 juta.

Guna mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 kilogram ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com