Salin Artikel

Kurir 143 Kg Ganja di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar terhadap Rando Yupita Sari kurir narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram, Selasa (15/3/2022).

Majelis hakim yang diketuai Lia Giftiani menegaskan, terdakwa Rando terbukti melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan barang bukti berupa enam karung besar ganja kering dengan berat 143 kg ganja kering dirampas untuk dimusnahkan.

Menyikapi vonis 13 tahun itu Ira Karina Jaksa Penuntut Umun (JPU) masih pikir-pikir.

"Kita akan melaporkan hasil persidangan ke atasan dan saat ini sikap kita terhadap vonis Hakim masih pikir-pikir," ujar Ira usai sidang di PN Bengkulu, Selasa (15/3/2022).

Senada dengan JPU Penasihat hukum terdakwa, Ranggi Setiyadi juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kita masih pikir-pikir," kata Ranggi.

Terdakwa Rando Yupita Sari ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Terdakwa ditangkap ketika melintas menggunakan truk di Jalan Raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Hasil penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 kg.

Rinciannya lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, dan ditaksir mencapai Rp 700 juta.

Guna mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 kilogram ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/203402878/kurir-143-kg-ganja-di-bengkulu-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke