Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu

Kompas.com - 08/03/2022, 09:09 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - AA, residivis narkotika jenis ganja diduga melakukan pencurian tujuh unit ponsel warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

AA ditangkap unit Opsnal Reskrim dan Opsnal Intelkam, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Kamis (3/5/2022).

"AA diringkus saat mengisap sabu," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (7/3/2022).

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditembak, Pelaku Diberi Modal oleh Penadah untuk Curi 13 Motor di Tasikmalaya

AA merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter penjualan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, modus terduga pelaku saat beraksi mencuri ponsel memecahkan kaca etalase menggunakan batu. Kemudian, pelaku mengambil tujuh unit Ponsel dari dalam etalase tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di kamar mengonsumsi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Sampson, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...

Saat ditsngkap polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak handphone merek XIAOMI REDMI 3S warna Silver, satu kotak handphone merk XIAOMI REDMI S2 warna Grey, satu unit handphone merk Nokia type 108 warna hitam-kuning.

Selain itu juga ada satu buah sarung warna merah motif kotak-kotak, satu unit Handphone merk XIAOMI, satu unit Handphone merk SAMSUNG (milik pelaku), tiga paket sabu, dan satu buah Bong atau alat isap sabu.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com