Terduga pelaku AM kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Warga di Manokwari Blokade Jalan Lagi, Gubernur Papua Barat Turun Tangan
Sementara terkait status ES yang tak terbukti mengunggah, Gultom mengatakan, diperbolehkan untuk kembali.
"ES secara pemeriksaan tidak terbukti, sehingga mau balik ke Waropen boleh atau mau tinggal di Manokwari juga boleh," ujarnya.
Sebelumnya, ES diduga mengunggah ujaran rasialisme terhadap suku Arfak di akun Facebook.
Imbas dari unggahan tersebut, warga di Manokwari sempat memblokade Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, pada Senin (28/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.