Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Beri Uang Jajan dan Pinjamkan Ponsel, Pria di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak Tetangga di Bawah Umur

Kompas.com - 15/03/2022, 07:26 WIB
Elhadif Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencabuli tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, yaitu satu berusia 11 tahun dan dua lainnya berusia 8 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pria berinial Zu tersebut telah beberapa kali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, pencabulan itu bermula ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain di depan teras rumah Zu pada bulan Desember 2021.

Baca juga: Pengawas Perdagangan Temukan Beras yang Langgar Aturan di Swalayan Tanjungpinang

Zu memanggil korban dan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000. Selanjutnya Zu mengajak korban ke rumahnya untuk melihat video di aplikasi Facebook melalui ponselnya.

"Pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya. Saat korban melihat HP, pelaku melakukan aksinya. Korban yang ketakutan kemudian berlari pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah pelaku," kata Awal, melalui pesan aplikasi WhatsApp Senin (14/3/2022) sore.

Sedangkan dua korban lain mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari Zu pada bulan Februari.

Modusnya sama, yaitu Zu memberikan uang untuk jajan dan kemudian meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video.

Baca juga: Gaga-gara Keroyok Tetangga, Ayah, Ibu, dan Anak di Riau Ditangkap

Saat korban menonton, pelaku melakukan aksi pencabulan.

Diketahuinya tindakan pencabulan anak di bawah umur itu setelah korban menceritakan perbuatan Zu.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda M Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pelaku diamankan pada pukul 17.30 WIB," terang Awal.

Dari hasil interogasi, Zu mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya Zu digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, Zu disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," sebut Awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com