Salin Artikel

Modus Beri Uang Jajan dan Pinjamkan Ponsel, Pria di Tanjungpinang Cabuli 3 Anak Tetangga di Bawah Umur

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencabuli tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, yaitu satu berusia 11 tahun dan dua lainnya berusia 8 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pria berinial Zu tersebut telah beberapa kali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, pencabulan itu bermula ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain di depan teras rumah Zu pada bulan Desember 2021.

Zu memanggil korban dan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000. Selanjutnya Zu mengajak korban ke rumahnya untuk melihat video di aplikasi Facebook melalui ponselnya.

"Pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya. Saat korban melihat HP, pelaku melakukan aksinya. Korban yang ketakutan kemudian berlari pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah pelaku," kata Awal, melalui pesan aplikasi WhatsApp Senin (14/3/2022) sore.

Sedangkan dua korban lain mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari Zu pada bulan Februari.

Modusnya sama, yaitu Zu memberikan uang untuk jajan dan kemudian meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video.

Saat korban menonton, pelaku melakukan aksi pencabulan.

Diketahuinya tindakan pencabulan anak di bawah umur itu setelah korban menceritakan perbuatan Zu.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda M Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pelaku diamankan pada pukul 17.30 WIB," terang Awal.

Dari hasil interogasi, Zu mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya Zu digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, Zu disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," sebut Awal.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/072607178/modus-beri-uang-jajan-dan-pinjamkan-ponsel-pria-di-tanjungpinang-cabuli-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke