TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengawas Disperindag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Disperindag Kota Tanjungpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap komoditi beras, Sabtu (12/3/2022) sore.
Sasarannya adalah toko ritel modern yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Salah satunya adalah swalayan Pinang Lestari Batu 10, Kota Tanjungpinang.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait komoditi beras yang dijual di swalayan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Beras dan Daging Mencukupi Jelang Ramadhan
Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Kepri Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya menemukan beras yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) Nomor 59 tahun 2018, dan diperubahan Permendag No 8 tahun 2019 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.
Saat sidak, petugas menemukan karung-karung beras yang tidak dilengkapi dengan label kemasan.
Selain itu swalayan juga kedapatan menjual beras enceran yang dibungkus menggunakan plastik bening.
"Kita menemukan penjualan beras yang tidak sesusai ketetapan Permendag," kata Andri Kurniawan, yang diwawancarai usai sidak.
Ditegaskan Andri, setiap pelaku usaha wajib menggunakan label kemasan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Permendag.
"Ada yang dikecualikan di pasal 10. Dikecualikan terhadap beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," tambahnya.
Andri menyebutkan masyarakat selaku konsumen memiliki hak sebagaimana yang termaktub di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Baca juga: Curi Sawit untuk Beli Beras, Kasus Hukum Murdani Dihentikan Kejari Pelalawan Riau
"Konsumen harus mendapatkan haknya. Ada kewajiban pelaku usaha, seperti label harus jelas, yang di sana ada kajian-kajian untuk berasnya. Dan itu kita lihat tidak ada sama sekali," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak swalayan, banyak dari mereka yang mengaku tidak memahami aturan. Oleh sebab itu petugas hanya memberikan teguran agar menjual barang sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kita akan sosialisasikan. Pelaku usaha tidak mengetahui. Untuk pertama kita beri teguran atau pembinaan," ujar Andri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.