Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Perdagangan Temukan Beras yang Langgar Aturan di Swalayan Tanjungpinang

Kompas.com - 12/03/2022, 17:59 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengawas Disperindag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Disperindag Kota Tanjungpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap komoditi beras, Sabtu (12/3/2022) sore.

Sasarannya adalah toko ritel modern yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Salah satunya adalah swalayan Pinang Lestari Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait komoditi beras yang dijual di swalayan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Beras dan Daging Mencukupi Jelang Ramadhan

Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Kepri Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya menemukan beras yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) Nomor 59 tahun 2018, dan diperubahan Permendag No 8 tahun 2019 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.

Saat sidak, petugas menemukan karung-karung beras yang tidak dilengkapi dengan label kemasan.

Selain itu swalayan juga kedapatan menjual beras enceran yang dibungkus menggunakan plastik bening.

"Kita menemukan penjualan beras yang tidak sesusai ketetapan Permendag," kata Andri Kurniawan, yang diwawancarai usai sidak.

Ditegaskan Andri, setiap pelaku usaha wajib menggunakan label kemasan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Permendag.

"Ada yang dikecualikan di pasal 10. Dikecualikan terhadap beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," tambahnya.

Andri menyebutkan masyarakat selaku konsumen memiliki hak sebagaimana yang termaktub di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: Curi Sawit untuk Beli Beras, Kasus Hukum Murdani Dihentikan Kejari Pelalawan Riau

"Konsumen harus mendapatkan haknya. Ada kewajiban pelaku usaha, seperti label harus jelas, yang di sana ada kajian-kajian untuk berasnya. Dan itu kita lihat tidak ada sama sekali," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak swalayan, banyak dari mereka yang mengaku tidak memahami aturan. Oleh sebab itu petugas hanya memberikan teguran agar menjual barang sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kita akan sosialisasikan. Pelaku usaha tidak mengetahui. Untuk pertama kita beri teguran atau pembinaan," ujar Andri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Regional
Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Lewat Festival Cisadane 2023, Pemkot Tangerang Sukses Bangkitkan Perekonomian UMKM

Regional
Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Olah TKP Kasus Tewasnya Bos Grosir Mainan, Polisi Hadirkan Anak Bungsu Korban

Regional
Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 73 Sepatu Branded Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Morotai Maluku Utara, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Kades di Pandeglang Ancam Coret Penerima Bansos jika Beda Pilihan Partai dan Caleg

Regional
TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

TPD Ganjar-Mahfud Banten Incar Suara di Tangerang Raya

Regional
Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Saat Ganjar Ditanya Mahasiswa Merauke soal Minimnya Serapan Tenaga Kerja Orang Asli Papua

Regional
Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Sempat Sembunyi di Semak-semak

Regional
Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Terjebak Banjir Bandang, Pemancing Ini Bertahan di Atas Batu Selama Satu Jam

Regional
Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Oknum Polisi Pukul Warga Saat Gelar Razia Tanpa Surat Perintah

Regional
Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Diguyur Hujan, Atap SDN 1 Pejagatan Kebumen Ambruk

Regional
Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Regional
Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari 'Kapan Punya Rumah'

Anies Cerita pada Warga Bogor, KPR Singkatan dari "Kapan Punya Rumah"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com