SAMARINDA, KOMPAS.com – Genangan air dalam lubang bekas galian tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), mengancam permukiman sekitar.
Intensitas hujan deras belakangan ini membuat genangan air penuh di sejumlah lubang bekas galian.
Atas masalah tersebut, CV Anggaraksa Adisarana sebagai pemilik konsesi diminta Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, menguras agar memimalisasi kemungkinan jebol ke permukiman sekitar.
“Kemarin kita coba masuk karena kami mendapat teguran dari (Dirjen) Minerba yang menerbangkan drone melihat ada galian penuh air dan ditakutkan akan jebol yang akan berdampak ke pertanian masyarakat,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Ditahan
Putu mengatakan, pihaknya tidak bisa menguras genangan air tersebut karena sejak akhir Januari 2022, jalan tambang perusahaan CV Anggaraksa ditutup oleh sekelompok orang yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.
Mereka menutup jalan tambang dengan sejumlah kendaraan, pagar besi, dan pemasangan papan pengumuman kepemilikan lahan.
“Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilakan begitu,” terang dia.
Namun, belakangan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa, Hendrik Lesmana, dilaporkan ke Polsek Loa Janan Ilir dengan dugaan perusakan pagar dan memasuki lahan tanpa izin.
Baca juga: Pemkab Jember Cabut 10 Hak Kelola Lahan Tambang di Gunung Sadeng, Ini Alasannya
Padahal, kata dia, lahan konsesi itu milik perusahaan CV Anggaraksa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 seluas 127 hektar.
Konflik lahan konsesi, klaim kepemilikan tersebut, kini sedang berproses di Polda Kaltim.