CV Anggaraksa melaporkan adanya tindak pidana merintangi kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.
“Soal penutupan jalan tambang itu, kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegas dia.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air Bersih Warga Bengkayang Berada di Hutan Lindung
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, laporan perihal dugaan perusakan sudah ditangani Polsek Loa Janan.
Namun, untuk konflik lahan konsesi tambang ditangani Polda Kaltim.
“Saat ini sedang berproses,” ungkap dia singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.