Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genangan Air Lubang Tambang Batu Bara di Kukar Ancam Permukiman Warga

Kompas.com - 11/03/2022, 16:54 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Genangan air dalam lubang bekas galian tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), mengancam permukiman sekitar.

Intensitas hujan deras belakangan ini membuat genangan air penuh di sejumlah lubang bekas galian.

Atas masalah tersebut, CV Anggaraksa Adisarana sebagai pemilik konsesi diminta Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, menguras agar memimalisasi kemungkinan jebol ke permukiman sekitar.

“Kemarin kita coba masuk karena kami mendapat teguran dari (Dirjen) Minerba yang menerbangkan drone melihat ada galian penuh air dan ditakutkan akan jebol yang akan berdampak ke pertanian masyarakat,” ungkap Kuasa Hukum CV Anggaraksa, I Putu Gede Indra Wismaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Ditahan

Putu mengatakan, pihaknya tidak bisa menguras genangan air tersebut karena sejak akhir Januari 2022, jalan tambang perusahaan CV Anggaraksa ditutup oleh sekelompok orang yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.

Mereka menutup jalan tambang dengan sejumlah kendaraan, pagar besi, dan pemasangan papan pengumuman kepemilikan lahan.

“Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilakan begitu,” terang dia.

Namun, belakangan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa, Hendrik Lesmana, dilaporkan ke Polsek Loa Janan Ilir dengan dugaan perusakan pagar dan memasuki lahan tanpa izin.

Baca juga: Pemkab Jember Cabut 10 Hak Kelola Lahan Tambang di Gunung Sadeng, Ini Alasannya

Padahal, kata dia, lahan konsesi itu milik perusahaan CV Anggaraksa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/7354/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020 seluas 127 hektar.

Konflik lahan konsesi, klaim kepemilikan tersebut, kini sedang berproses di Polda Kaltim.

CV Anggaraksa melaporkan adanya tindak pidana merintangi kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Pasal 162 Jo Pasal 164 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.

“Soal penutupan jalan tambang itu, kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegas dia.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air Bersih Warga Bengkayang Berada di Hutan Lindung

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, laporan perihal dugaan perusakan sudah ditangani Polsek Loa Janan.

Namun, untuk konflik lahan konsesi tambang ditangani Polda Kaltim.

“Saat ini sedang berproses,” ungkap dia singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com