KOMPAS.com- Sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Selatan melaporkan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) NTT Egusem Pieter Tahun ke polisi.
Dia dilaporkan atas pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut DPRD omong kosong dan tak memperjuangkan nasib rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat bupati memberikan sambutan penyerahan bantuan Alsintan.
Sambutan dan pernyataan tersebut juga diunggah dan tersebar di Facebook.
Baca juga: Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya
Menanggapi dirinya yang dilaporkan ke kepolisian, Bupati TTS membenarkan adanya kritikan tersebut.
Dia justru mempertanyakan mengapa kritikan berujung pada laporan.
"Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPRD tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik," katanya, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022) petang.
Bupati pun berjanji akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan
"Sebagai orang yang taat hukum pasti akan saya hadapi," ungkap dia.
Baca juga: Diduga Sebut Anggota DPRD Omong Kosong, Bupati Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Polisi