KOMPAS.com- Sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Selatan melaporkan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) NTT Egusem Pieter Tahun ke polisi.
Dia dilaporkan atas pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut DPRD omong kosong dan tak memperjuangkan nasib rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat bupati memberikan sambutan penyerahan bantuan Alsintan.
Sambutan dan pernyataan tersebut juga diunggah dan tersebar di Facebook.
Baca juga: Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya
Menanggapi dirinya yang dilaporkan ke kepolisian, Bupati TTS membenarkan adanya kritikan tersebut.
Dia justru mempertanyakan mengapa kritikan berujung pada laporan.
"Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPRD tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik," katanya, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022) petang.
Bupati pun berjanji akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan
"Sebagai orang yang taat hukum pasti akan saya hadapi," ungkap dia.
Baca juga: Diduga Sebut Anggota DPRD Omong Kosong, Bupati Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD TTS lainnya, Rabu (9/3/2022).
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu bernomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Marcu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
"Dia (bupati) menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Sejumlah Anggota Dewan, Bupati TTS: Apakah DPRD Tidak Boleh Dikritik
Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti," kata Gusti.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.