Salin Artikel

"Apakah DPRD Tidak Boleh Dikritik, Laporan Akan Saya Hadapi"

Dia dilaporkan atas pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut DPRD omong kosong dan tak memperjuangkan nasib rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat bupati memberikan sambutan penyerahan bantuan Alsintan.

Sambutan dan pernyataan tersebut juga diunggah dan tersebar di Facebook.

Tanggapan bupati usai dilaporkan

Menanggapi dirinya yang dilaporkan ke kepolisian, Bupati TTS membenarkan adanya kritikan tersebut.

Dia justru mempertanyakan mengapa kritikan berujung pada laporan.

"Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPRD tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik," katanya, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022) petang.

Bupati pun berjanji akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan

"Sebagai orang yang taat hukum pasti akan saya hadapi," ungkap dia.


Polisi dalami laporan

Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD TTS lainnya, Rabu (9/3/2022).

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu bernomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Marcu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

"Dia (bupati) menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.

Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti," kata Gusti.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/075344978/apakah-dprd-tidak-boleh-dikritik-laporan-akan-saya-hadapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke