AMUNTAI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Setiap Siswa yang belum pernah sekali pun divaksinasi tidak diperkenankan mengikuti PTM.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama HSU bernomor 420/470/Disdikbud/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Surabaya PPKM Level 2: PTM Kembali Digelar 50 Persen, Wisata dan Pusat Perbelanjaan Dibuka 75 Persen
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kementerian Agama HSU.
Kepala Disdikbud HSU, Jumadi menjelaskan kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD/MI hingga SMP/MTS.
Namun, bagi siswa yang belum divaksinasi, tetap boleh mengikuti pembelajaran sistem daring atau online.
"Kami tidak melarang anak sekolah kalau memang anak tidak divaksin. Bagi anak yang belum divaksin siswa SD/MI dan SMP/MTS disepakati bersama Disdikbud dan Kementerian Agama bisa sekolah melalui online," tegas Jumadi dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Banten Kembali Berlakukan PTM 50 Persen untuk SMA-SMK
Menurut Jumadi, siswa yang sudah divaksinasi tetap diawasi protokol kesehatannya secara ketat saat mengikuti PTM.