KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu resmi untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Kartu ini diterbitkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah anak lahir, orang tua tidak hanya mengurus akta kelahiran anak melainkan juga membuat KTP anak tersebut.
Pasalnya, kartu KIA yang digagas sejak 2016 memiliki sejumlah manfaat, seperti pendafataran sekolah, dafar BPJS Kesehatan, mengurus paspor, hingga buka rekening di bank.
Dasar mengenai KIA ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Di Kota Semarang, dasar peraturan tersebut diperkuat dengan Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pembuatan KIA dapat dilakuan secara layanan luring (Tatap Muka) dan layanan daring (onlie)
Penerbitan KIA baru:
a. Kurang dari 17 tahun atau belum kawin
b. Fotcopy Akta kelahiran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.