KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu resmi untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Kartu ini diterbitkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah anak lahir, orang tua tidak hanya mengurus akta kelahiran anak melainkan juga membuat KTP anak tersebut.
Pasalnya, kartu KIA yang digagas sejak 2016 memiliki sejumlah manfaat, seperti pendafataran sekolah, dafar BPJS Kesehatan, mengurus paspor, hingga buka rekening di bank.
Dasar mengenai KIA ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Di Kota Semarang, dasar peraturan tersebut diperkuat dengan Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pembuatan KIA dapat dilakuan secara layanan luring (Tatap Muka) dan layanan daring (onlie)
Penerbitan KIA baru:
a. Kurang dari 17 tahun atau belum kawin
b. Fotcopy Akta kelahiran
c. Fotocopy Kartu Keluarga Kota Semarang
d. Fotocopy E-KTP orang tua/ ayah dan ibu
e. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Pembuatan KIA secara online
Pembuatan KIA dengan handphone dapat menginstall aplikasi SID'nok melalui:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak bagi WNA