Salin Artikel

Siswa di HSU Kalsel yang Belum Divaksin Covid-19 Dilarang Ikut PTM

Setiap Siswa yang belum pernah sekali pun divaksinasi tidak diperkenankan mengikuti PTM.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama HSU bernomor 420/470/Disdikbud/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kementerian Agama HSU.

Kepala Disdikbud HSU, Jumadi menjelaskan kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD/MI hingga SMP/MTS.

Namun, bagi siswa yang belum divaksinasi, tetap boleh mengikuti pembelajaran sistem daring atau online.

"Kami tidak melarang anak sekolah kalau memang anak tidak divaksin. Bagi anak yang belum divaksin siswa SD/MI dan SMP/MTS disepakati bersama Disdikbud dan Kementerian Agama bisa sekolah melalui online," tegas Jumadi dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (10/3/2022).

Menurut Jumadi, siswa yang sudah divaksinasi tetap diawasi protokol kesehatannya secara ketat saat mengikuti PTM.


Kebijakan ini kata Jumadi bertujuan guna memberi keadilan antara siswa yang sudah divaksin dan siswa yang belum divaksin.

"Supaya ada asas keadilan dan menerapkan mekanisme prokes. Bagi siswa yang sudah mengikuti vaksin dia mengikuti proses PTM di kelas, sedangkan bagi siswa yang tidak divaksin mengikuti sekolah secara online," tambahnya.

Jumadi mengungkapkan, dari data persentase yang diterimanya, masih ada sekitar 20 persen orang tua siswa yang enggan anaknya divaksinasi.

Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada mereka agar vaksinasi terhadap seluruh siswa di HSU bisa segera terealisasi.

"Ini perlu dilakukan langkah persuasif Dalam rangka percepatan pembentukan herd immunity menghadapi pandemi Covid-19 di semua kalangan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/161136578/siswa-di-hsu-kalsel-yang-belum-divaksin-covid-19-dilarang-ikut-ptm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke