Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Diprediksi Naik

Kompas.com - 10/03/2022, 12:42 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR, dapat mendongkrak jumlah penumpang pesawat komersil di bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Pasalnya, pemberlakuan aturan yang sama beberapa bulan lalu juga membuat masyarakat yang menggunakan transportasi udara di bandara RHF meningkat.

Prediksi tersebut disampaikan PLT Mananger Service Operations Maintenance Bandara RHF, Bonie Pardede, saat diwawancarai Kamis (10/3/2021).

Baca juga: Ketika Tes Antigen/PCR Tak Lagi Membebani Penumpang Bus, tetapi Bikin Khawatir...

"Kemarin itu sempat naik 20 persen di akhir 2021. Waktu itu juga sempat diberlakuan tidak perlu antigen dan PCR. Kemungkinannya setelah ini bakal naik juga," kata Bonie.

Dia mengatakan, di hari pertama dan kedua pascapenerapan SE perjalanan domestik terbaru, jumlah penumpang di Bandara RHF belum mengalami peningkatan.

Untuk saat ini, Bandara RHF hanya melayani empat kali penerbangan setiap harinya.

Dua rute keberangkatan menuju Soekarno Hatta, pada pukul 11.35 WIB dan 16.20 WIB.

Kemudian dua rute lainnya adalah kedatangan dari Soekarno Hatta, pada pukul 11.55 WIB dan 15.50 WIB.

Bonie menyebutkan, jumlah penerbangan memang berkurang sejak masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya ada empat maskapai yang masuk ke bandara RHF, yaitu Batik Air, Citylink atau Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Air.

"Sekarang ini yang masuk cuma Batik Air dan Citylink atau Garuda Indonesia. Kalau Citylink dan Garuda mereka bergantian. Semuanya rute Jakarta," jelas Bonie.

Hingga sekarang belum ada penambahan maskapai ataupun penambahan rute baru di bandara RHF.

Bonie mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah maskapai untuk kembali masuk ke Tanjungpinang.

"Kita sudah koordinasi dan komunikasi. Ada beberapa kendala pihak maskapai, terutama ketersediaan armada. Jadi kami masih menunggu dari maskapai," ujarnya.

Saat ini Bandara RHF juga sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, mengenai perjalanan dapat dilakukan tanpa tes antigen dan PCR. Pihak pengelola bandara mulai menerapkannya sejak Rabu (9/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com